PELATIHAN DAN UJI KOMPETENSI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Latar belakang akan kebutuhan personal pemegang jabatan tenaga teknik khusus yang terstandarisasi dan kompeten di sektor industri minyak dan gas bumi (migas), bidang instrumen Sistem Alat Ukur makin dirasakan penting dengan adanya sifat khusus padat teknologi, padat modal dan berisiko tinggi serta untuk memenuhi syarat dalam menghadapi era globalisasi perdagangan bebas untuk masyarakat ekonomi ASEAN (MEA), AFTA dan AFLA.

Kompetensi kerja personal yang profesional ini merupakan persyaratan minimal yang harus dipenuhi oleh pemegang jabatan tenaga teknik khusus (TTK) dalam rangka memastikan proses penerimaan, penyediaan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal dan layak operasi dengan aman. Mengoperasikan instrumen Sistem Alat Ukur yang dapat berfungsi baik, akurat, andal, layak dan aman dalam aspek legal pengukuran measurement custody transfer dan/atau aspek keselamatan ”safety device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Pada industri migas, penggunaan instrumen alat ukur digunakan sebagai pendeteksi, pengukur, penunjuk indikasi data akuisisi, dan pengontrol variabel proses pengukuran minyak dan gas bumi. Instrumen Sistem Alat Ukur (Measurement System) adalah satu kesatuan unit kerja dari perangkat alat ukur dan perlengkapannya sebagai fasilitas pengukuran statis atau dinamis dan penghitung variabel proses untuk keperluan penyerahan/transaksi legal ”Custody Transfer” dan/atau keselamatan operasi ”Safety Device” pada kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

Dalam menghadapi era globalisasi dan perdagangan bebas, potensi pertambangan minyak dan gas bumi masih menjadi faktor dominan pada strategi pembangunan negara Indonesia. Maka dari itu, perlu upaya untuk mendorong dan merealisasikan SDM yang kompeten, khususnya standarisasi di bidang penggunaan instrument alat ukur. Dengan standar kompetensi tersebut, diharapkan akan menghasilkan SDM yang handal untuk mengelola kekayaan migas secara profesional.

PELATIHAN DAN SERTIFIKASI ENJINER INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Kegiatan ini merupakan pelatihan sekaligus proses uji kompetensi untuk mengetahui standar kompetensi pada Jabatan Kerja Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur yang bertanggung jawab melaksanakan inspeksi setiap penggunaan peralatan ukur pada aktivitas pengolahan minyak dan gas dengan mengacu pada SKKNI sebagaimana disebutkan di atas. Oleh karena itu, Indonesian Certification Center (ICC) bermaksud untuk memberikan layanan diklat berbasis kompetensi sekaligus uji kompetensi bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang terkait dengan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur di perusahaan.

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi junior cyber security

=============================================================

ACUAN NORMATIF INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  • Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 06P/0746/M.PE/1991 tentang Pemeriksaan Keselamatan Kerja atas Instalasi, Peralatan dan Teknik yang Dipergunakan dalam Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
  • Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 03.P/123/M.PE/1986 dan atau Nomor 07.P/075/M.PE/1991 tentang Sertifikasi Tenaga Teknik Khusus Pertambangan Minyak dan Gas Bumi dan Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi beserta aturan pelaksanaannya
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Standardisasi Kompetensi Kerja Nasional
  • Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Tansmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia
  • Keputusan Menteri ESDM Nomor 111.K/70/MEEM/2003 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kompetensi Kerja Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi sebagai Standar Wajib di Bidang Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi
  • Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.211/MEN/2004 Tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Kompetensi
  • Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP.231A/MEN/X/2005 Tentang Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi dan Pembinaan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP); Keputusan Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Nomor Kep.01.K/60.05/DJM/2003, Tentang Lembaga Sertifikasi Personil Tenaga Teknik Khusus Minyak dan Gas Bumi.

TUJUAN INSTRUMEN SISTEM ALAT UKUR

Melalui kegiatan pembelajaran ini diharapkan peserta:

  1. Mempersiapkan peserta agar dapat mengikuti pra-asesmen dan asesmen dengan baik dan lancar
  2. Mengembangkan sistem sertifikasi dan mendorong kompetensi profesi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur
  3. Mengetahui sekaligus memastikan standar kompetensi Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur dengan acuan SKKNI melalui ketelusuran bukti dan pengalaman, sehingga tersedianya tenaga kerja kompeten pada industri sektor migas

BENTUK KEGIATAN

Kegiatan pelatihan berbasis kompetensi/bimbingan teknis (refresh) yang dilaksanakan oleh Lembaga Diklat Profesi dan dilanjutkan dengan uji kompetensi (assessment) oleh asesor kompetensi dari Lembaga Sertifikasi Profesi bidang migas, khususnya Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

MATERI BERBASIS UNIT KOMPETENSI

Pengantar Sistem Sertifikasi Kompetensi di Indonesia
Ketentuan SKKNI Nomor 268 Tahun 2015
Standar Kompetensi Skema Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

No

Kode Unit

Judul Unit Kompetensi

1.

M.712092.001.01

Menerapkan peraturan dan perundangan keselamatan ysteman kerja dan lindungan lingkungan (K3LL)

2.

M.712092.002.01

Membuat dokumen enjinering

3.

M.712092.003.01

Menerapkan komunikasi di lingkup pekerjaan

4.

M.712092.004.01

Menyiapkan dokumen teknis persetujuan system alat ukur

5.

M.712092.005.01

Mengawasi pelaksanaan fabrikasi, konstruksi mekanis

6.

M.712092.006.01

Mengawasi pelaksanaan instalasi elektrikal instrument

7.

M.712092.007.01

Mengawasi pelaksanaan perakitan mekanis

8.

M.712092.008.01

Mengawasi pelaksanaan perakitan elektrikal instrumen

9.

M.712092.009.01

Mengawasi pelaksanaan pengujian mekanis

10.

M.712092.010.01

Mengawasi pelaksanaan kelibrasi, pengujian, validasi instrument

11.

M.712092.011.01

Mengoperasikan instrument sistem alat ukur secara benar, tepat, akurat, aman, sesuai regulasi dan standar operasional prosedur

12.

M.712092.012.01

Menganalisa kerusakan dan merekomendasi perbaikan instrument sistem alat ukur yang tidak berfungsi baik

13.

M.712092.013.01

Mengawasi pelaksanaan kalibrasi dan pengujian ulang sistem alat ukur

14.

M.712092.014.01

Membuat berita acara dan laporan hasilnya

INSTRUKTUR DAN ASESOR

Pada sesi Pembekalan Teknis, Praktisi oleh Asosiasi Pendukung LSP yang berpengalaman dalam bidang energi di perusahaan akan mengampu peserta . Sedangkan pada sesi asesmen, peserta akan diuji kompetensinya oleh asesor dari LSP Energi.

METODE ASESMEN

Pra – Assesment (Pengisian APL -01 dan APL 02)
Pengumpulan dan verifikasi berkas persyaratan dan portifolio
Proses Real Assesment
Praktek dan Simulasi (jika perlu)
Uji Tulis sesuai Skema Sertifikasi
Wawancara

WAKTU DAN TEMPAT UJI KOMPETENSI

  1. 24 – 27 September 2024
  2. 28 -31 Oktober 2024
  3. 12 – 15 November 2024
  4. 10 – 13 Desember 2024

Venue : Di Hotel Berbintang 
In House Training : Depend on request

SASARAN PESERTA

Tenaga teknis pada jabatan Enjiner Instrumen Sistem Alat Ukur

PERSYARATAN DASAR

  1. Pendidikan minimal setingkat D3 (Ijazah)
  2. Pengalaman kerja keseluruhan minimal 3 tahun, pengalaman sesuai kompetensinya minimal 1 tahun, utamakan di bidang Industri Migas/supporting bidang Migas.
  3. Sehat jasmani dan rohani, tidak buta warna
  4. Fotocopy KTP sebagai WNI
  5. Mengisi form Persyaratan Peserta Uji Kompetensi
  6. Mengisi form unjuk kerja
  7. Fotocopy Ijazah terakhir
  8. Fotocopy Portofolio, sertifikat kursus/pelatihan yang relevan
  9. Fotocopy surat pengalaman kerja dari pimpinan perusahaan/atasan yang bersangkutan (ASLI) Menyiapkan Curriculum Vitae terkini
  10. Menyiapkan bukti-bukti contoh pekerjaan terkini serta dokumen yang mendukung jenjang kualifikasi sebagai Enjiner/Inspektur
  11. Pas Photo 2×3 dan 3×4 masing masing 4 lembar (background berwarna merah)
  12. Mengisi form Apl 01 dan Apl 02 (LSP akan menyediakan)

INVESTASI

Rp. 7.499.000,-/peserta (non residential)

=============================================================

Informasi Lengkap dan Pendaftaran

daftar sertifikasi junior cyber security

=============================================================

Leave a Comment